Pelayanan Poliklinik : Senin - Jumat 8:00 - 16:00 WIB
Alamat
Pelayanan Poliklinik : Senin - Jumat 8:00 - 16:00 WIB
No | Tahun | Nama Data | Deskripsi | File Unduhan |
---|---|---|---|---|
1 | 2024 | KEWAJIBAN PASIEN RSD dr. SOEBANDI | 1. Memenuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2. Menggunakan fasilitas Rumah Sakit secara bertanggung jawab; 3. Menghormati hak – hak pasien lain, pengunjung dan tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Rumah Sakit; 4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya; 5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya 6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit disetujui oleh pasien yang bersangkuatan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 7. Menerima segala konsekwensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan / atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka menyembuhkan penyakit atau masalah kesehatannya; 8. Memberikan imbalan jasa atas jasa yang diterimanya. | Lihat File |
2 | 2024 | HAK PASIEN RSD dr. SOEBANDI | 1. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2. Pasien berhak memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien; 3. Pasien berhak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi; 4. Pasien berhak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standart prosedur operasional; 5. Pasien berhak memperoleh layanan kesehatan yang efektif dan efisien sehingga terhindar dari kerugian fisik dan materi; 6. Pasien berhak mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan; 7. Pasien berhak memilih dokter, dokter gigi, dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 8. Pasien berhak meminta konsultasi tentang penyakit yang disertainya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit; 9. Pasien berhak mendapat privasi dan kerahasian penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya; 10. Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan; 11. Pasien berhak memberiakn persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh petugas kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya; 12. Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis; 13. Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaannya yang dianut selama hal ini tidak menggangu pasien lain; 14. Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit; 15. Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perilaku Rumah Sakit terhadap dirinya; 16. Pasien berhak menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya; 17. Pasien berhak menggugat dan / atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana 18. Pasien berhak mengeluhkan pelayan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan. | Lihat File |