Pelayanan Poliklinik : Senin - Jumat 8:00 - 16:00 WIB
Alamat
Pelayanan Poliklinik : Senin - Jumat 8:00 - 16:00 WIB
PELAYANAN FARMASI 24 JAM
Sesuai dengan Perda Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2024
resep obat : 30-60 menit, Pelayanan farmasi 24 jam
a. Fasilitas utama 1. Ruang kantor (ruang pimpinan, ruang staf, ruang administrasi tata usaha, dan ruang pertemuan) 2. Ruang penyimpanan perbekalan farmasi (gudang farmasi dan depo farmasi) 3. Ruang distribusi perbekalan farmasi (ruang penerimaan resep, ruang peracikan, dan ruang penyerahan obat) 4. Ruang konsultasi / konseling 5. Ruang Pelayanan Informasi Obat 6. Ruang aseptik dispensing b. Fasilitas Penunjang 1. Ruang tunggu pasien 2. Ruang penyimpanan dokumen/arsip dan sediaan farmasi rusak 3. Tempat penyimpanan obat di ruang perawatan 4. Fasilitas kamar mandi untuk staf c. Peralatan 1. Peralatan kantor (Mebeulair, lemari, cabinet, komputer, ATK, dan telepon) 2. Peralatan sistem komputerisasi (Jaringan, perangkat keras, dan SIM – RS) 3. Peralatan produksi (peralatan peracikan obat steril dan non steril) 4. Peralatan aseptic dispensing (BSC, LAF) 5. Peralatan penyimpanan (Lemari, palet, lemari pendingin, AC, lemari narkotika, dan psikotopika)PO