Pelayanan Poliklinik : Senin - Jumat 8:00 - 16:00 WIB
Alamat
Pelayanan Poliklinik : Senin - Jumat 8:00 - 16:00 WIB
Pemerintah telah mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Pada hari Selasa, 25 Juni 2024 RSD dr. Soebandi menjalani verifikasi lanjut isian Rumah Sakit implementasi Kelas Rawat Inap Standar dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Jember. Tim verifikator diterima secara langsung oleh dr. Lilik Lailiyah, M.Kes selaku Plt. Direktur RSD dr. Soebandi didampingi Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan, Wakil Direktur SDM dan Diklit, Wakil Direktur Umum dan Keuangan, serta jajaran pejabat struktural.
Dalam sambutannya, dr. Lilik Lailiyah, M.Kes menyampaikan rasa terimakasih kepada tim verifikator yang telah hadir di RSD dr. Soebandi. Beliau mengharapkan saran dari tim verifikator untuk perbaikan mutu layanan di masa yang akan datang dan berharap hasil kegiatan hari ini bisa segera ditindaklanjuti untuk perbaikan.
RSD dr. Soebandi telah memiliki ruangan rawat inap kelas 3 yang sarana dan prasarananya telah disesuaikan dengan standar KRIS, yaitu ruangan Melati bawah dengan jumlah tempat tidur sebanyak 12 bed dan Anturium dengan jumlah tempat tidur 16 bed. KRIS merupakan standarisasi yang digunakan dalam pelayanan rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit, sehingga semua golongan masyarakat mendapat pelayanan yang sama dari Rumah Sakit, baik pelayanan medis maupun non-medis tanpa membeda-bedakan kelas. Harapan kedepannya semua ruangan rawat inap di RSD dr. Soebandi dapat sesuai dengan standar KRIS.
Maksud kedatangan tim verifikator adalah melakukan telusur kesiapan RSD sesuai dg 12 indikator untuk menyelenggarakan KRIS, yang terdiri dari: komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi; ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam; pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur; kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur; adanya nakas per tempat tidur; dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 - 26°C; ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi); kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter; tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung; kamar mandi dalam ruang rawat inap; kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas; dan outlet oksigen.
Semoga kegiatan kali ini dapat mendatangkan manfaat bagi RSD dr. Soebandi untuk perbaikan mutu pelayanan kepada masyarakat di masa yang akan datang.