• Pelayanan Poliklinik : Senin - Jumat 8:00 - 16:00 WIB

Sabtu, 21 September 2024 : WIB

rsd-dr-soebandi-bekerjasama-dengan-kejaksaan-negeri-jember-agar-dalam-memberikan-pelayanan-sesuai-dengan-perundang-undangan-yang-berlaku

30 Jun 2022

RSD dr. SOEBANDI BEKERJASAMA DENGAN KEJAKSAAN NEGERI JEMBER AGAR DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN SESUAI DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

Pada hari Selasa, tanggal 28 Juni 2022, jam 14.00 WIB, Direktur RSD dr. Soebandi Jember dan Kepala Kejaksaan Negeri Jember menandatangani Kesepakatan Bersama dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi RSD dr. Soebandi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam peningkatan efektifitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Hal tersebut bertujuan agar pelayanan yang diberikan oleh RSD dr. Soebandi kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kerjasama ini didasari dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Sehingga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya melayani masyarakat serta meningkatkan mutu pelayanannya, RSD dr. Soebandi dapat berkonsultasi dan mendapatkan pendampingan serta pertimbangan hukum untuk menyusun tata kelola rumah sakit yang baik kepada pihak Kejaksaan Negeri Jember. Hal tersebut selaras dengan misi RSD dr. Soebandi yang ke-6 (enam) yaitu melaksanakan good corporate governance dan misi ke-7 (tujuh) yaitu melaksanakan good clinical governance. Di lain pihak, Kejaksaan Negeri Jember juga dapat melaksanakan fungsinya dalam pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.

Dalam pelaksanaannya, RSD dr. Soebandi akan mendapatkan pendampingan dan pertimbangan hukum dari Kejaksaan Negeri Jember dalam menyusun tata kelola rumah sakit yang baik dengan cara meningkatkan kompetensi teknis dalam pendidikan dan pelatihan (Diklat), lokakarya (Workshop), seminar, dan sosialisasi kepada pegawai RSD dr. Soebandi Jember. Sehingga RSD dr. Soebandi dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.