• Pelayanan Poliklinik : Senin - Jumat 8:00 - 16:00 WIB

Sabtu, 30 November 2024 : WIB

rsd-dr-soebandi-berperan-aktif-dalam-workshop-tentang-keputusan-menteri-kesehatan-no16-th2023-dalam-penetapan-rs-pendidikan

20 Jun 2023

RSD dr. SOEBANDI BERPERAN AKTIF DALAM WORKSHOP TENTANG KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN NO.16 TH.2023 DALAM PENETAPAN RS PENDIDIKAN

Sabtu, 17 Maret 2023 ARSPI (Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia) menyelenggarkan kegiatan workshop secara daring. RSD dr. Soebandi selaku RS Pendidikan Utama mengikuti workshop melalui zoom yang bertempat di Lobby Direksi RSD dr.Soebandi.

Tujuan kegiatan ini adalah mendapat sosialisasi secara langsung dari ARSPI Kemenkes RI mengenai Perubahan Borang Penilaian Akreditasi Rumah Sakit Pendidikan, mendapat penjelasan tentang dokumen-dokumen yang harus disiapkan dalam pengajuan Akreditasi Rumah Sakit Pendidikan serta diskusi bersama tim dari ARSPI.

Pada workshop ini hadir dr. Saraswati Dewi, Sp.A(K) selaku Kabid Diklit, dr. Setiadi Drajat K, Sp.BTKV (K)-VE selaku ketua Komkordik, Sujarwanto, S.Kep.Ns selaku Ketua Sub Komite Keperawatan dan Kebidanan, Ratna Puji, S.Farm,Apt selaku Ketua Sub Komite Nakes Lain dan juga drg. Alodia Geralda Khansa Subagiono selaku Sekretaris Sub Komite Kedokteran.

Workshop dibuka dengan pembahasan terkait perubahan peraturan, dimana sebelum terbitnya KMK NO. HK. 01.07/MENKES/16/2023 tentang Instrument Penilaian RS Pendidikan dan ratio jumlah dosen dengan mahasiswa di Rumah Sakit Pendidikan, peraturan yang berlaku dalam penilaian akreditasi rumah sakit pendidikan adalah PMK Nomor 31 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 93 tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan. Pada PMK Nomor 31 tahun 2022 tercantum fungsi RS Pendidikan yaitu Pelayanan, Pendidikan dan Penelitian. Pada KMK NO. HK. 01.07/MENKES/16/2023 terdapat Instrumen penilaian RS Pendidikan yang dipergunakan sebagai dasar penilaian untuk menetapkan RS Pendidikan dan menilai kepatuhan RS terhadap fungsi pelayanan, Pendidikan dan penelitian bidang pendidikan kedokteran dan/ atau kedokteran gigi, Pendidikan berkelanjutan dan Pendidikan Kesehatan lainnya secara multiprofesi setelah ditetapkan sebagai RS Pendidikan.

Selanjutnya masuk kedalam sesi penyampaian materi. Beberapa tim dari ARSPI memberikan paparan mengenai perubahan Borang Penilaian Akreditasi Rumah Sakit Pendidikan diantaranya Bapak Rico Mardiansyah, S.H., M.H. standart 1 tentang Visi, Misi dan Komitmen Rumah Sakit di Bidang Pendidikan, dr. Sunarto M.Kes Standart 2 tentang Manajemen dan Administrasi Pendidikan, dr. Rita Rogayah Sp. P (K), MARS standart 3 tentang Sumber Daya Manusia dan standar 4 tentang Sarana Penunjang Pendidikan dan Dr. dr. Ekorini Listiowati, MMR standart 5 tentang Perancangan dan Pelaksanaan Program Pendidikan Klinik yang Berkualitas.

Kemenkes telah membuat kebijakan baru terkait instrumen penilaian Rumah Sakit Pendidikan yang telah disosialisasikan oleh ARSPI melalui Workshop. Untuk itu RSD dr. Soebandi perlu mengupayakan pemahaman bersama atas perubahan-perubahan tersebut dan meningkatkan mutu pendidikan di Rumah Sakit Pendidikan dengan melaksanakan Standar 1-5.