• Pelayanan Poliklinik : Senin - Jumat 8:00 - 16:00 WIB

Jumat, 29 November 2024 : WIB

rsd-dr-soebandi-melaksanakan-on-the-job-training-rekam-medis-elektronik-di-igd-dan-rawat-jalan

17 Nov 2023

RSD dr. SOEBANDI MELAKSANAKAN ON THE JOB TRAINING REKAM MEDIS ELEKTRONIK DI IGD DAN RAWAT JALAN

Setelah melaksanakan pelatihan Rekam Medis Elektronik (RME) pada tanggal 14 dan 15 November 2023, tanggal 16 November 2023 RSD dr. Soebandi menyelenggarakan sosialisasi serta on the job training di Instalasi Gawat Darurat dan Rawat Jalan. Rekam Medis sebagai dokumen yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis lainnya merupakan dokumen yang sangat penting dalam pelayanan kesehatan karena berkas tersebut berisi catatan lengkap serta identitas pasien, seperti identitas pasien, informasi klinis, riwayat medis, transfer rekam medis, rujukan dan masih banyak lagi informasi lainnya. Seiring berjalannya waktu dan perkembangan teknologi, rekam medis konvensional yang berupa kertas, kini sudah tersedia dalam rekam medik elektronik yang menghadirkan beragam fitur dan kemudahan.

Rekam Medis Elektronik adalah Rekam Medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik. Sistem ini menjadi gudang penyimpanan informasi elektronik berisi status kesehatan dan layanan kesehatan yang diperoleh pasien sepanjang hidupnya. Sistem digital ini tentunya akan membantu staf, dokter dan tenaga kesehatan untuk mengelola data pasien lebih mudah. Selain itu, pasien juga dapat mengakses data kesehatan mereka, sehingga ketika dibutuhkan, pasien tidak perlu bingung meminta data fisik atau memberikan riwayat kesehatan lagi.

Berdasarkan Permenkes No. 24 Tahun 2022, Rekam Medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Rekam Medis Elektronik adalah Rekam Medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan Rekam Medis. Rekam Medis Elektronik (RME) wajib diselenggarakan oleh seluruh fasilitas layanan kesehatan.

Pasien berhak mendapatkan isi rekam medis miliknya dan memberikan akses atas persetujuan pasien. Fasyankes rujukan memiliki hak akses terhadap isi rekam medis elektronik seorang pasien atas persetujuan pasien. Fasyankes wajib terhubung melalui platform terintegrasi dan ber interoperabilitas (Satu Sehat) yang telah disediakan oleh Kementerian Kesehatan.

RME dibuat secara mandiri dan dikelola oleh Instalasi Pengelola Data Elektronik (PDE) RSD dr. Soebandi. Instalasi PDE secara bertahap akan melakukan pembimbingan langsung kepada karyawan yang terdiri dari dokter, perawat, dan bidan agar lebih cepat memahami tatacara pengaplikasian RME. Semoga perubahan dokumen rekam medis yang semula konvensional menjadi digital dapat menjadikan pelayanan RSD dr. Soebandi lebih baik lagi.