Pelayanan Poliklinik : Senin - Jumat 8:00 - 16:00 WIB
Alamat
Pelayanan Poliklinik : Senin - Jumat 8:00 - 16:00 WIB
Pada tanggal 14 dan 15 November 2023 RSD dr. Soebandi melaksanakan pelatihan Rekam Medis Elektronik (RME) yang merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari Kesehatan Nasional ke-59 dan Hari Ulang Tahun RSD dr. Soebandi ke-49. Pelatihan RME yang diselenggarakan di Aula Masjid Darusy Syifa RSD dr. Soebandi ini berlangsung selama 2 hari. Sejumlah 54 orang peserta yang terdiri dokter, dokter gigi, perawat, dan fisioterapis mengikuti pelatihan pada hari pertama dan 51 peserta lainnya akan mengikuti pelatihan hari kedua.
Pelatihan RME hari pertama dibuka oleh Wakil Direktur Pelayanan dan Keperawatan, dr. Anna Widyassari, M.Kes yang menyampaikan bahwa saat ini seluruh Fasyankes sudah waktunya mengembangkan pelayanan kearah digital, sehingga wajib memiliki sistem elektronik. Penyelenggaraan RME wajib mengikuti standar variable dan metadata meliputi definisi, format, dan kodifikasi termasuk protokol pertukaran data yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
dr. Lilik Lailiyah, M.Kes selaku Plt. Direktur berkesempatan untuk memberikan sambutan pada hari kedua, menyampaikan RSD dr. Soebandi dalam waktu dekat ini akan melakukan launching RME dan rencananya akan dihadiri oleh owner RSD dr. Soebandi, yaitu Bapak Bupati Jember. Beliau juga memberikan motivasi kepada peserta untuk mempelajari cara mengoperasionalkan RME demi kelancaran tugas pelayanan sehari- hari.
Materi pelatihan diberikan oleh dr. Ika Sedar Wasis, Sp. N selaku Ketua Komite Rekam Medis RSD dr. Soebandi. Selain diajarkan mengenai tatacara penggunaan rekam medis digital, peserta pelatihan juga diberikan kesempatan untuk praktek dengan didampingi oleh petugas dari Instalasi Pengelola Data Elektronik (PDE) RSD dr. Soebandi.
Berdasarkan Permenkes No. 24 Tahun 2022, Rekam Medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Rekam Medis Elektronik adalah Rekam Medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan Rekam Medis. Rekam Medis Elektronik (RME) wajib diselenggarakan oleh seluruh fasilitas layanan kesehatan.
Pasien berhak mendapatkan isi rekam medis miliknya dan memberikan akses atas persetujuan pasien. Fasyankes rujukan memiliki hak akses terhadap isi rekam medis elektronik seorang pasien atas persetujuan pasien. Fasyankes wajib terhubung melalui platform terintegrasi dan ber interoperabilitas (Satu Sehat) yang telah disediakan oleh Kementerian Kesehatan.
Pelatihan Rekam Medis Elektronik (RME) bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM RS seiring dengan upaya perwujudan transformasi digital dalam rumah sakit. Dengan penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) diharapkan mampu memberikan transformasi yang positif pada pelayanan yang ada seperti menunjang kelengkapan data, memudahkan aksesibilitas data, memudahkan dalam menyalurkan data, memudahkan akses data, dan mengurangi bias pada penginputan data yang sebelumnya dilakukan secara manual. Peserta diharapkan mampu menambah kemampuan peserta terkait pelatihan RME dan membantu percepatan implementasi RME di RSD dr. Soebandi Jember, terintegrasi dengan Satu Sehat serta SIMRS bridging serta e-klaim.