• Pelayanan Poliklinik : Senin - Jumat 8:00 - 16:00 WIB

Jumat, 29 November 2024 : WIB

rsd-dr-soebandi-melaksanakan-sosialisasi-pelaksanaan-ujian-dinas-penyesuaian-ijazah-bagi-pns-dan-monitoring-evaluasi-skp-tahun-2023

16 Nov 2023

RSD dr. SOEBANDI MELAKSANAKAN SOSIALISASI PELAKSANAAN UJIAN DINAS, PENYESUAIAN IJAZAH BAGI PNS DAN MONITORING EVALUASI SKP TAHUN 2023

Pada hari ini tanggal 16 November 2023 pukul 09.00 bertempat di Loby Direksi, RSD dr. Soebandi Jember menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Ujian Dinas, Penyesuaian Ijazah Bagi PNS dan Monitoring Evaluasi SKP Tahun 2023. Acara dibuka oleh Wakil Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian dr. Wiwik Supartiwi, M.Kes dan Kepala Bidang SDM Jumani Jumainah, S.Sos.

Sosialisasi dihadiri oleh 50 peserta perwakilan dari masing masing unit kerja di lingkungan RSD dr. Soebandi Jember. Pemaparan materi terkait pelaksanaan Ujian Dinas dan Penyetaraan Ijazah Tahun 2023 disampaikan oleh Irfan Mahfudi, SE.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, Bahwa dalam rangka kenaikan pangkat PNS yang pindah Golongan Il/d ke III/a dan Golongan III/d ke IV/a dipersyaratkan telah mengikuti dan lulus Ujian Dinas yang ditentukan. Sedangkan PNS yang memperoleh ijazah lebih tinggi dapat disesuaikan pangkatnya sesuai ketentuan yang berlaku dipersyaratkan antara lain diangkat dalam jabatan yang sesuai dengan ijazah yang diperoieh dan lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI).

Materi tentang SKP disampaikan oleh Agus Widiyanto, S.AP. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menyatakan bahwa penilaian kinerja menggunakan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara mengamanatkan setiap instansi pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tujuan dari diselenggarakan kegiatan Sosialisasi ini adalah agar setiap pegawai dapat memberikan kontribusinya secara maksimal terhadap peningkatan kinerja organisasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.