Pelayanan Poliklinik : Senin - Jumat 8:00 - 16:00 WIB
Alamat
Pelayanan Poliklinik : Senin - Jumat 8:00 - 16:00 WIB
Pada hari Senin, tanggal 26 Juni 2023 jam 09.00 WIB di Aula PB Sudirman Pemerintah Kabupaten Jember, RSD dr. Soebandi melaksanakan pemuktakhiran rencana kerja tahun 2024 melalui SIPD-RI. Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut hasil Diseminasi Permendagri tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 20 Juni 2023 untuk melakukan pemuktakhiran sub kegiatan pada rencana kerja Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Jember.
RSD dr. Soebandi sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Jember telah melakukan pemuktakhiran tersebut sesuai dengan tujuan rencana strategis RSD dr. Soebandi dan RPJMD Kabupaten Jember, sehingga sasaran program kegiatan dan sub kegiatan yang direncanakan oleh RSD dr. Soebandi dapat mencapai tujuan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah yang profesional, efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan efektifitas pencapaian target kinerja RSD dr. Soebandi Jember. Kegiatan ini merupakan wujud nyata PemKab Jember dalam Permendagri 88 Tahun 2017 untuk memuktahirkan semua sub kegiatan RKPD Kabupaten Jember setelah penetapan RKPD Provinsi Jawa Timur. Sehingga proses perencanaan pembangunan di Kabupaten Jember berjalan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan time line yang semestinya.