• Pelayanan Poliklinik : Senin - Jumat 8:00 - 16:00 WIB

Jumat, 20 September 2024 : WIB

rsd-dr-soebandi-melakukan-pengembangan-rekam-medik-elektronik-sesuai-dengan-permenkes-nomor-24-tahun-2022-tentang-rekam-medis

4 Okt 2022

RSD dr. SOEBANDI MELAKUKAN PENGEMBANGAN REKAM MEDIK ELEKTRONIK SESUAI DENGAN PERMENKES NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG REKAM MEDIS

Pada tanggal 03 Oktober 2022 jam 10.00 WIB, RSD dr. Soebandi Jember melakukan rapat koordinasi dalam pengembangan rekam medis elekteronik sesuai dengan Peraturan Meteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medik yang menyebutkan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam medik Elektronik. Untuk itu, maka RSD dr Soebandi mengembangkan pelayanan tersebut di semua unit pelayanannya dan membentuk Tim pengembangan Rekam medik Elektronik dan membentuk Tim Pembuat Kebijakan Pengembangan rekam Medik Elektronik.

Hal tersebut sejalan dengan misi ke-2 RSD dr. Soebandi yaitu membangun sistem informasi di bidang pendidikan dan pelayanan kesehatan unggul /mewujudkan system informasi terintegrasi pendukung pendidikan dan pelayanan kesehatan unggul. Untuk itu telah disusun time line pengembangan rekam medik elektronik RSd dr. Soebandi yang harus dipatuhi oleh seluruh tim, sehingga dapat terwujud pelayanan paper-less di semua data set pelayanan.

Penggunaan Rekam Medik Elektronik ini merupakan salah satu penggunaan teknologi informasi (TI) di bidang kesehatan yang menjadi tren dalam pelayanan kesehatan secara global adalah rekam medis elektronik.RME sudah banyak digunakan di berbagai rumah sakit di dunia sebagai pengganti atau pelengkap rekam medis kesehatan kertas.

Secara administratif rekam medis elektronik bermanfaat sebagai gudang penyimpanan informasi secara elektronik mengenai status kesehatan dan layanan kesehatan yang diperoleh sepanjang hidupnya.Selain itu, penggunaan rekam medis elektronik memberikan manfaat kepada dokter dan petugas kesehatan dalam mengakses informasi pasien yang akhirnya membantu dalam pengambilan keputusan klinis.Pencatatan rekam medis adalah wajib semua tenaga kesehatan petugas pemberi asuhan yang memberikan pelayanan kepada pasien. Rekam medik elektronik merupakan solusi bagi rumah sakit untuk mengatasi berbagai masalah yang sering terjadi di rumah sakit seperti tempat penyimpanan yang besar, kehilangan data rekam medis, pengeluaran data yang dibutuhkan, dan kecepatan aksesnya.