• Pelayanan Poliklinik : Senin - Jumat 8:00 - 16:00 WIB

Sabtu, 21 September 2024 : WIB

rsd-dr-soebandi-membuka-kelas-rawat-inap-standart-jaminan-kesehatan-nasional

19 Mei 2022

RSD dr. SOEBANDI MEMBUKA KELAS RAWAT INAP STANDART JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

RSD dr. Soebandi telah melaksanakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Kelas Rawat Inap Kelas Standart (KRIS) dimana pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 pasal 23 telah disebutkan bahwa Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar. Untuk itu, maka RSD dr. Soebandi telah membuka ruang rawat inap yang sesuai dengan standart jaminan kesehatan nasional tersebut. Ruang rawat inap tersebut dinamakan ruang Rawat Inap Melati Bawah (RIMB) dan saat ini diperuntukkan bagi pasien kelas 3 JKN.

Ruang Rawat Inap Melati Bawah di RSD dr. Soebandi dilengkapi dengan bed fungsional 3 krank, ruangan berbentuk bangsal dengan maksimal 6 tempat tidur dalam 1 ruangan, ruangan full AC, lemari fungsional pada setiap tempat tidur pasien dilengkapi dengan 1 kursi tunggu untuk penunggu pasien, 1 TV, exhauser fan, gorden pemisah setiap pasien dan kamar mandi luar. Kelas standar ini telah mengacu pada standar yang ditetapkan oleh BPJS.

RSD dr. Soebandi telah berkomitmen untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada peserta BPJS, sehingga kelas rawat inap standart JKN ini dapat menjadi program unggulan dan menjadi pilihan utama masyarakat yang menggunakan jaminan kesehatan nasional saat membutuhkan pelayanan rawat inap di RSD dr. Soebandi.

Kelas standar tersebut telah sesuai dengan standarisasi mutu, dimana setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus melalui proses kredensialing terhadap standarisasi yang harus dipenuhi. Konsep penerapan standart ini harus mengutamakan keselamatan pasien, letak ruang rawat inap berada di lokasi yang terang, aman dan nyaman, memiliki akses yang mudah ke ruang penunjang layanan lainnya, serta harus dipisahkan berdasarkan kelamin, usia dan jenis penyakit.

Sesuai dengan komitmen RSD dr. Soebandi yang senantiasa meningkatkan kualitas mutu pelayanan yang diberikan kepada peserta program JKN melalui pemenuhan standar sarana dan prasarana, dan SDM medis rumah sakit sesuai arah kebijakan kelas rawat inap standar JKN, maka telah diimplementasikan dengan memenuhi standarisasi mutu layanan dan prinsip ekuitas sehingga semua peserta berhak untuk mendapatkan pelayanan medis dan pelayanan non medis dengan kualitas yang sama.

RSD dr. Soebandi juga telah menyusun rencana strategis, baik dari sisi manajemen tarif, keuangan, SDM, maupun fasilitas dengan mengusung konsep efektif efisien dan diharapkan dapat terlaksana dengan baik sehingga mampu memberikan layanan terbaik kepada pasien atau peserta JKN.