• Pelayanan Poliklinik : Senin - Jumat 8:00 - 16:00 WIB

Sabtu, 30 November 2024 : WIB

rsd-dr-soebandi-membuka-ruang-rawat-inap-baru-anturium-dengan-kelas-rawat-inap-standart-jkn

31 Jan 2023

RSD dr. SOEBANDI MEMBUKA RUANG RAWAT INAP BARU “ANTURIUM“ DENGAN KELAS RAWAT INAP STANDART JKN

Pada hari Selasa, tanggal 31 Januari 2023, jam 10.00 WIB, Bupati Jember Ir Hendy Siswanto ST IPU membuka ruang rawat inap baru ANTURIUM di RSD dr. Soebandi yang merupakan salah satu ruang perawatan kelas 3 di instalasi rawat inap RSD dr. Soebandi dengan kapasitas tempat tidur 20 tempat tidur yang diubah menjadi 16 tempat tidur setelah proses upgrade KRIS JKN (Kelas Rawat Inap Standart Jaminan Kesehatan Nasional), dan akan digunakan sebagai ruang pelayanan rawat inap untuk pasien laki-laki dengan kasus penyakit dalam, jantung, dan paru non airborne infection. Hal ini untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan kelas rawat inap standar untuk program jaminan kesehatan nasional, sehingga perlu dilakukan peningkatan sarana prasarana di RSD dr. Soebandi Jember untuk mendukungnya. Ruang anthurium ini adalah ruang kedua dari 11 ruang perawatan kelas III di instalasi rawat inap RSD dr.Soebandi Jember yang telah disesuaikan dengan standart Jaminan Kesehatan Nasional. Setelah Ruang Melati Bawah pada tahun 2022 telah dilakukan upgrade ( peningkatan sarana prasarana ) dengan mengacu pada kriteria rawat inap standar ( KRIS ) JKN yang mengacu pada keputusan direktur jenderal pelayanan kesehatan nomor hk.02.02/i/1811/2022 tentang petunjuk teknis kesiapan sarana prasarana rumah sakit dalam penerapan kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional, maka pada tahun 2023 dibuka kelas rawat inap standart JKN di ruang anturium.

Hal tersebut merupakan wujud nyata RSD dr. Soebandi dalam mengembangkan diri dan menyesuaikan pelayanannya sesuai dengan keputusan direktur jenderal pelayanan kesehatan nomor hk.02.02/i/1811/2022 tentang petunjuk teknis kesiapan sarana prasarana rumah sakit dalam penerapan kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional. Dalam pelaksanaan kelas rawat inap standar ini, terdapat kriteria berdasarkan sarana prasarana yang harus dipenuhi oleh rumah sakit. Saat ini telah ditetapkan kriteria kelas standar yang ditujukan untuk pelayanan rawat inap secara umum. Semua lingkungan perawatan pasien di ruang rawat inap secara umum diupayakan dapat seminimal mungkin terdapat kandungan partikel debu, mikroorganisme dan spora. Adapun kriteria kelas rawat inap standar mempunyai 11 kriteria yang harus dipenuhi sesuai pedoman tersebut antara lain komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, lemari kecil pasien per Tempat Tidur, suhu dan kelembaban ruangan, ruang rawat dibagi berdasarkan Jenis Kelamin, Usia, Penyakit (Infeksi, Non Infeksi), dan ruang rawat gabung, kepadatan ruang rawat (kamar) dan kualitas Tempat Tidur (TT), tirai/partisi antar Tempat Tidur, kamar mandi dalam ruangan Rawat Inap sesuai dengan Standar Aksesabilitas dan outlet oksigen.

RSD dr. Soebandi sebagai rumah sakit yang memberikan pelayanan BPJS selalu berusaha untuk mengembangkan diri dan menyesuaikan pelayanannya sesuai standart. Hal tersebut juga sudah tertuang dalam rencana pengembangan RSD dr. Soebandi sehingga dapat memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat dan mewujudkan visinya untuk menjadi rumah sakit rujukan nasional yang menjamin mutu dan keselamatan pasien.