• Pelayanan Poliklinik : Senin - Jumat 8:00 - 16:00 WIB

Jumat, 20 September 2024 : WIB

rsd-dr-soebandi-mengikuti-bimtek-sipd-dalam-penyusunan-perencanaan-rkpd-tahun-2024

7 Feb 2023

RSD DR. SOEBANDI MENGIKUTI BIMTEK SIPD DALAM PENYUSUNAN PERENCANAAN RKPD TAHUN 2024

Pada tanggal 7 Februari 2023 jam 09.00 WIB, di Aula Dinas Pendidikan, Tim Perencanaan RSD dr. Soebandi mengikuti Bimbingan Teknis Sistem Informasi Perangkat Daerah Republik Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan surat menteri dalam negeri nomor 600.5.4/48/SJ tanggal 6 Januari 2023 tentang implementasi SIPD dan hasil bimbingan teknis penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah pada sub sistem informasi pembangunan daerah dengan domain sipd.go.id. Hal tersebut merupakan integrasi dari sistem informasi perangkat daerah Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh oleh Kemendagri pada tanggal 30 Januari 2023. Sehingga RSD dr. Soebandi sebagai salah satu OPD di Pemerintah Kabupaten Jember mengikuti Bimbingan Teknis SIPD tersebut dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan RKPD Tahun 2024 dan penyusunan Renja Perangkat Daerah Tahun 2024 melalui SIPD RI atau SIPD go id. Bimtek dibuka oleh Kepala Bappeda Kabupaten Jember Drs. Hadi Mulyono Msi, dan materi disampaikan oleh 2 narasumber yaitu Kepala Bagian pada Badan Perencanaan pembangunan Kabupaten Jember yang telah mendapatkan pelatihan di Jakarta.

RSD dr Soebandi mengirimkan pejabat perencanaan dan operator SIPD untuk mengikuti kegiatan tersebut dalam rangka menyusun rencana pembangunan kesehatan di RSD dr. Soebandi. Hal tersebut merupakan wujud dari komitemen RSD dr. Soebandi untuk melaksanakan pembangunan kesehatan di Kabupaten Jember sesuai dengan regulasi yang ada yaitu pelaksanaan sistem pemerintahan yang selalu berpola dari hulu ke hilir dalam menciptakan sebuah kebijakan nasional berupa APBN. Untuk itu disusunlahRencana Kerja Pemerintah Daerah atau yang disebut RKPD merupakan dokumen Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan pemerintah daerah menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) sebagai penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah , prioritas pembangunan daerah serta rencana kerja dan pembiayaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program strategi nasional Pemerintah.

RKPD mempunyai kedudukan, peran dan fungsi yang sangat strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah yakni :

1. Secara substansial menjadi arah kebijakan ekonomi dan keuangan daerah, rencana program, kegiatan, indikator kinerja, pagu indikatif, kelompok sasaran, lokasi kegiatan, prakiraan maju, dan Perangkat Daerah (PD) penanggung jawab program kegiatan;

2. Secara normatif menjadi dasar bagi penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KU-APBD) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Pemerintahan Kabupaten Sambas serta landasan bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD);

3. Secara operasional berfungsi sebagai arah untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dibidang pelayanan, pemberdayaan masyarakat dan menjadi tanggung jawab SKPD sebagaimana telah ditetapkan dalam rencana kerja (Renja) PD dan

4. Secara faktual berfungsi sebagai tolok ukur pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam merealisasikan program dan kegiatan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Penyusunan RKPD dilakukan melalui tahapan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten serta memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah tahun sebelumnya yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan pusat pemerintah maupun provinsi.Penyusunan RKPD berpedoman pada arah kebijakan pembangunan nasional dan daerah, tahapan dan tatacara penyusunan, perubahan, pengendalian dan evaluasi, serta konsistensi perencanaan dan penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur RSD dr. Soebandi Kabupaten Jember memerintahkan pejabat perencanaan dan operator SIPD RSD dr. Soebandi untuk melaksanakan pembangunan yang telah tersistem secara nasional. Perencanaan yang disusun ini merupakan perencanaan pada tahun 2024 yang harus sudah dirumuskan sejak awal tahun 2023. Sehingga dapat menerima usulan dari berbagai pihak, dalam hal ini yaitu semua Instalasi, Kepala Bagian dan Bidang di RSD dr. Soebandi Jember. Sedangkan dari ekternal, RSD dr. Soebandi akan menyelenggarakan Musrenbang dengan mengundang berbagai organisasi profesi kesehatan, akademisi, tokoh masyarakat serta aparat pemerintahan untuk turut serta berkontribusi dalam pembanguna kesehatan dengan bermusyawarah demi kemajuan RSD dr. Soebandi. RSD dr Soebandi diharapkan dapat menjalankan amanah sebagai organisasi perangkat daerah di Kabupaten Jember yang bergerak di Urusan Kesehatan dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang baik.