Pelayanan Poliklinik : Senin - Jumat 8:00 - 16:00 WIB
Alamat
Pelayanan Poliklinik : Senin - Jumat 8:00 - 16:00 WIB
Pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022, RSD dr. Soebandi mengikuti sosialisasi Peraturan Bupati No 14 tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Jember dan rapat koordinasi uji konsekuensi informasi dikecualikan PPID Kabupaten Jember yang dilaksanakan di Aula Bawah PemKab. Sosialisasi ini diberikan oleh Diskominfo Jember kepada seluruh Kepala OPD dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di seluruh Kabupaten Jember, yang kemudian diikuti dengan penetapan draf informasi yang dikecualikan di setiap OPD masing-masing.
Rapat Koordinasi dipimpin Kepala Diskominfo Jember, Bapak Bobby A. Sandy yang mengatakan bahwa di era terbuka ini Organisasi Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat harus mampu memberikan informasi bagi masyarakat sebagai wujud transparansi, namun terdapat beberapa informasi publik yang dikecualikan dengan adanya pengujian konsekuensi.Dalam kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penyampaian draf informasi yang dikecualikan, dan diberikan tengat waktu selama dua minggu kepada setiap OPD untuk melakukan pengujian konsekuensi pada draf yang telah diberikan. Hal tersebut untuk menjamin keterbukaan informasi publik yang diberikan kepada masyarakat sehingga perlu dirumuskan jenis informasi yang dikecualikan.