• Pelayanan Poliklinik : Senin - Jumat 8:00 - 16:00 WIB

Sabtu, 30 November 2024 : WIB

rsd-dr-soebandi-menyelenggarakan-assesment-kompetensi-kredensial-dan-rekredensial-bagi-perawat-dan-bidan-klinik

19 Agt 2022

RSD dr. SOEBANDI MENYELENGGARAKAN ASSESMENT KOMPETENSI KREDENSIAL DAN REKREDENSIAL BAGI PERAWAT DAN BIDAN KLINIK

Pada hari Senin dan Selasa tanggal 15-16 Agustus 2022, RSD dr. Soebandi menyelenggarakan assessment kompetensi kredensial dan rekredensial bagi perawat dan bidan klinik. Kredensial adalah evaluasi terhadap tenaga untuk memastikan penentuan kelayakan klinis.Sedangkan re-kredensial adalah proses re-evaluasi terhadap tenaga yang memiliki memiliki keahlian untuk menentukan pemberian sesuai dengan keahlian tersebut. Dengan begitu, kredensial berbicara tentang tugas yang dimiliki oleh seorang tenaga perawat.Hasil akhir dari proses kredensial yaitu diberikannya surat penugasan secara klinis oleh direktur sesuai dengan tampilan klinis perawat tersebut.

RSD dr. Soebandi berusaha memberikan jaminan bahwa seluruh tenaga kesehatannya kompeten dalam memberikan pelayanan keperawatan dan kebidanan kepada pasien sesuai dengan standar profesi.Proses kredensial mencakup tahapan review, evaluasi dan evaluasi terhadap dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kinerja tenaga kerja. Sehingga diselenggarakan assessment kompetensi kredensial dan rekredensial bagi perawat dan bidan. Metode yang digunakan dalam ditentukan oleh masing-masing institusi, dan kredensial dalam Peraturan Staf Internal Keperawatan (Nursing Staf Bylaws).Beberapa metode yang dapat digunakan dalam proses kredensial di antaranya adalah metode portofolio dan penilaian kompetensi.

Bagi Tenaga Kesehatan RSD dr. Soebandi yang sudah lama bekerja, maka tugas subkomite kredensial adalah melakukan re-kredensial.Komite Keperawatan PMK sudah diundangkan pada Agustus 2013, sehingga Komite Keperawatan wajib melakukan kredensial Keperawatan di seluruh rumah sakit di Indonesia saat ini harus sudah melakukan proses kredensial yang pertama kepada seluruh perawat dan bidan klinik.Karena amanah Komite Keperawatan mengharuskan seluruh tenaga perawat/bidan harus memiliki Surat Penugasan Klinis yang dikeluarkan oleh Direktur Rumah Sakit. Pengembangan Profesional Berkelanjutan ini merupakan bagian dari manajemen ketenagaan sebagai bagian dari pengembangan karir karir yang memiliki beberapa tahapan antara lain pemetaan karir, asesmen kompetensi, kredensial.