• Pelayanan Poliklinik : Senin - Jumat 8:00 - 16:00 WIB

Jumat, 20 September 2024 : WIB

rsd-dr-soebandi-menyelenggarakan-pelatihan-pemberian-hak-pasien-dan-keluarga-demi-meningkatkan-kepuasan-pasien-terhadap-pelayanan

18 Agt 2022

RSD dr. SOEBANDI MENYELENGGARAKAN PELATIHAN PEMBERIAN HAK PASIEN DAN KELUARGA DEMI MENINGKATKAN KEPUASAN PASIEN TERHADAP PELAYANAN

RSD dr. Soebandi menyelenggarakan pelatihan pemberian hak pasien dan keluarga kepada semua tenaga kesehatan dan non kesehatan yang memberikan pelayanan secara langsung kepada pasien di Aula Darusy Syifa sejak tanggal 08 Agustus 2022 yang dilakukan secara bergelombang sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada pasien. Setiap gelombang diikuti oleh 63 peserta yang terdiri dari berbagai profesi seperti dokter, perawat, bidan, apoteker, ahli gizi, analis kesehatan, bagian pendaftaran, kasir, satpam dan masih banyak lagi profesi yang langsung berhadapan dengan pasien dan keluarganya.

Menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pasien dan keluarga pasien memiliki hak sebagai berikut :

Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; danMengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demi mengemban amanat Undang-Undang tersebut dan sebagai rumah sakit rujukan yang terakreditasi secara Paripurna, maka RSD dr. Soebandi menyelenggarakan pelatihan pemberian hak pasien dan keluarga pasien kepada seluruh pegawainya yang langsung berhadapan dengan pasien dan keluarganya. Hal itu untuk menjamin bahwa semua pasien dan keluarga pasien yang dirawat di RSD dr. Soebandi mendapatkan semua haknya.