Pelayanan Poliklinik : Senin - Jumat 8:00 - 16:00 WIB
Alamat
Pelayanan Poliklinik : Senin - Jumat 8:00 - 16:00 WIB
Kementerian Kesehatan (KEMENKES) RI telah menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan terkait Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kemenkes. Sehubungan dengan hal tersebut RSD dr. Soebandi selaku rumah sakit pendidikan berkomitmen untuk melindungi peserta didik , melalui upaya sosialisasi dan edukasi untuk mencegah serta menghilangkan praktik perundungan yang dapat terjadi selama proses pendidikan yang dilaksanakan pada hari Rabu, 8 Mei 2024 yang dilaksanakan secara hybrid di ruangan Aula Darusy Syifa' RSD dr. Soebandi.
Kegiatan dibuka oleh dr. Wiwik Supartiwi, M.Kes selaku Wakil Direktur SDM dan Diklit RSD dr. Soebandi yang menyampaikan bahwa pencegahan dan penanganan perundungan wajib didukung dan dimplementasikan oleh seluruh Civitas Hospitalia di RSD dr. Soebandi. Pelanggaran akan dikenakan sanksi baik untuk staf rumah sakit maupun peserta didik.