• Pelayanan Poliklinik : Senin - Jumat 8:00 - 16:00 WIB

Jumat, 29 November 2024 : WIB

sosialisasi-pengelolaan-pegawai-asn-oleh-bkpsdm-kabupaten-jember-di-rsd-dr-soebandi

9 Mei 2024

SOSIALISASI PENGELOLAAN PEGAWAI ASN OLEH BKPSDM KABUPATEN JEMBER DI RSD dr. SOEBANDI

Menindaklanjuti Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS tentang ketentuan periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun serta Pelaksanaan Sistem Informasi dan Manajemen Pegawai (SIMPEG) Badan Kepegawaian dan pengembangan SDM Kabupaten Jember. Terkait kebijakan terbaru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), maka Tim BKPSDM Kabupaten Jember hari ini, Rabu, 06 Maret 2024 melakukan sosialisasi kebijakan pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSD. dr. Soebandi Jember.

Tim BKPSDM Kabupaten Jember diterima oleh Plt. Direktur RSD dr. Soebandi yang diwakili oleh Wakil Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian dr. Wiwik Supartiwi, M.Kes beserta jajaran manajemen RSD dr. Soebandi menyampaikan terima kasih atas Sosialisasi yang diberikan oleh BKPSDM Kabupaten Jember di RSD. dr. Soebandi. Tim BKPSDM terdiri dari 6 orang (Djoko Kariono, S.Sos., M.Si ; Teguh Dwiputro, S.IP ; Teguh Priyanto, S.STP ; Yusuf Abdillah, SE ; Rizky Hari Suwito ; dan Farid Wahyudiono). Wakil Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian menjelaskan bahwa RSD dr. Soebandi merupakan rumah sakit rujukan regional wilayah Jawa Timur bagian timur serta merupakan satu-satunya rumah sakit kelas B pendidikan milik Pemerintah Kabupaten Jember dengan jumlah Pegawai 1157 dengan ASN sejumlah 516 (PNS: 500 ; PPPK: 16). Sosialisasi Pengelolaan Pegawai ASN oleh BKPSDM Kabupaten Jember Di RSD dr. Soebandi dilaksanakan pada pukul 08.30 WIB s/d Selesai secara Hybrid (gabungan), Luring dilaksanakan di Loby Direksi dihadiri oleh kurang lebih 30 peserta dan Daring melalui aplikasi Zoom Meeting dihadiri oleh kurang lebih 250 peserta.

BKPSDM Kabupaten Jember menyampaikan beberapa informasi, diantaranya adalah setiap ASN di RSD. dr. Soebandi Jember dapat melakukan update data mandiri di SIMPEG (https://simpeg.jemberkab.go.id) yang nantinya akan diverifikasi oleh BKPSDM Kabupaten Jember. BKPSDM Kabupaten Jember juga menyampaikan terkait Kegiatan Pengembangan Kompetensi Aparatur Terintegrasi (Kembang Kopi), setiap ASN dapat mengikuti Webinar Series ASN Ayo Ngopi yang dilaksanakan oleh BKPSDM Kabupaten Jember, pengembangan kompetensi juga dapat dilakukan dengan Tugas Belajar sesuai dengan formasi yang ada dan kebutuhan Unit Kerja.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional juga disampaikan oleh BKPSDM Kabupaten Jember. Tim BKPSDM Kabupaten Jember menyampaikan bahwa Penilaian angka kredit jabatan fungsional kesehatan semula (disebut angka kredit konvesional), dilaksanakan mengacu Permenpan di masing-masing JFK dan diakumulasikan dalam setiap jenjang jabatan dan tugas jabatan, penyesuaian angka kredit dari konvensional ke integrasi, terdapat nilai-nilai dasar yang menjadi pengurang dari angka kredit konvesional yang cukup besar. Tabel tersebut menjadi acuan dalam pengelolaan JFK juga untuk penyesuaian dari AK Konvensional ke Integrasi. Alat bantunya dengan aplikasi Dispakati dari BKN. Hal lain yang disampaikan oleh BKPSDM adalah terkait Periode kenaikan pangkat yang sebelumnya 2 kali dalam setahun (April dan Oktober), mulai tahun 2024 menjadi 6 periode dalam 1 tahun (Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember).

BKPSDM Kabupaten Jember berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan pengetahuan kepada seluruh ASN di RSD. dr. Soebandi sehingga kedepannya seluruh administrasi kepegawaian ASN dapat terpenuhi. Selanjutnya beliau menyampaikan terima kasih atas sambutan yang sangat baik dari RSD dr. Soebandi dan juga berharap dapat terus memberikan sosialisasi dan kerja sama sehingga tenaga ASN dapat mengatasi hal terkait kepegawaian dengan tepat.