• Pelayanan Poliklinik : Senin - Jumat 8:00 - 16:00 WIB

Jumat, 20 September 2024 : WIB

sosialisasi-permenkes-no-3-tahun-2023-tentang-standart-tarif-pelayanan-kesehatan-dalam-penyelenggaraan-program-jaminan-kesehatan-di-rsd-dr-soebandi

25 Jan 2023

SOSIALISASI PERMENKES NO 3 TAHUN 2023 TENTANG STANDART TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DI RSD dr. SOEBANDI

Pada hari Selasa, tanggal 24 Januari 2023, jam 08.00 WIB, di Lobby Direksi RSD dr. Soebandi Jember, dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Meteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang standart tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan. Kegiatan ini diikuti oleh Direktur RSD. dr. Soebandi, Wadir Pelayanan, Wadir Umum dan Keuangan, KaBag Keuangan, KaBag Perencanaan, Plh. Kabid Pelayanan dan Penunjang Medis, Kabid. Keperawatan, Sub Koordinator Mobilisasi Dana, Sub Koordinator Asuhan Keperawatan, Sub Koordinator Penunjang Medis, Sub Koordinator Pelayanan Medis, Ka. KSM Oprtopedi, Ka. KSM Bedah Khusus, Ka. KSM Inst. Farmasi, Ka. Inst. Admisi dan RM, Ka. Inst. Rawat Inap, Ka. Inst. Rawat Jalan, Ka. Inst. Patologi Anatomi, Ka. Inst. Patologi Klinik, Ka. Inst. Hemodialisa dan Ka. Klinik Kemoterapi.

Dalam sosialisasi ini disampaikan materi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kepada semua peserta sosialisasi untuk dapat dilaksanakan di RSD dr. Soebandi. Dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tersebut, tertuang daftar biaya pengobatan terbaru yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Selain itu juga dijelaskan mengenai beberapa daftar penyakit dengan biaya pengobatan yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, mulai dari bedah jantung hingga transplantasi organ tubuh. Dan terdapat perubahan penting dalam Peraturan Menteri Kesehatan ini yaitu pasien BPJS Kesehatan hak kelas 3 dari segmen manapun (Penerima Bantuan Iuran dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, peserta mandiri dan lainnya) tidak dapat naik kelas. Untuk itu, sejak 24 Januari 2023 jam 00.00 peserta kelas 3 di RSD dr. Soebandi tidak dapat naik ke kelas 2. Hal ini tidak sama dengan ketentuan sebelumnya, dimana hanya Penerima Bantuan Uang dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang tidak dapat naik kelas, sedang untuk peserta kelas 3 mandiri masih bisa naik ke kelas 2. Namun hal tersebut tidak perlu dirisaukan oleh pasien di RSD dr. Soebandi. Karena RSD dr. Soebandi telah memiliki ruang perawatan kelas 3 sesuai standar Kementerian Kesehatan yaitu Kelas Rawat Inap Standar/ KRIS, sehingga pasien dapat merasakan ruangan yang aman dan nyaman serta fasilitas yang lengkap selama rawat inap di kelas 3.

Kepala Instalasi IPKBPK, dr. Made Adnyana menyampaikan bahwa tarif grouping INA CBGs dan severity level sangat membutuhkan kelengkapan resume medis karena mempengaruhi tarif pelayanan dan klaim sehingga menjadi optimal. Selain itu diagnosa yang dituliskan harus menyertakan resource yang mendukung sehingga tarif pelayanan menjadi layak untuk diklaimkan. Direktur RSD dr. Soebandi dr. Lilik Lailiyah M.Kes mendukung sepenuhnya tim IPKBPK dan meminta klaim dispute untuk melibatkan tim freud sehingga bisa mencegah terjadinya gagal klaim pelayanan kesehatan yang telah diberikan oleh RSD dr. Soebandi, karena hal tersebut sangat merugikan rumah sakit apabila terdapat pelayanan yang telah diberikan kepada masyarakat namun tidak dibayar oleh BPJS.

Selain itu, RSD dr Soebandi juga mengidentifikasi permasalahan mengenai klaim pelayanan yang menggunakan jaminan kesehatan nasional dan melakukan koordinasi dengan lintas sektor, seperti pihak BPJS, Dinas Kesehatan dan PMI Cabang Jember. Misalnya terkait kasus-kasus dipuit, pelayanan kantong darah, rujukan berjenjang, selisih biaya kenaikan kelas dan berbagai pelayanan kesehatan yang telah mampu dilakukan di RSD dr. Soebandi yang dapat diberikan kepada masyarakat dengan menggunakan jaminan kesehatan nasional sesuai dengan peraturan menteri kesehatan terbaru tersebut. Sebagai rumah sakit rujukan, RSD dr. Soebandi senantiasa berusaha memberikan pelayanan kesehatan dengan menjamin mutu dan keselamatan pasien. Untuk itu RSD dr. Soebandi juga berusaha untuk menjaga kemandirian rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan memastikan bahwa setiap pelayanan yang diberikan dapat sesuai dengan peraturan kementerian kesehatan sehingga tidak terdapat kendala dalam proses klaim. Hal tersebut sesuai dengan misi RSD dr. Soebandi untuk dapat mewujudkan good clinical governance dan good coorpoorate govermence.